JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung buka suara terkait dibukanya ekspor pasir laut melalui peraturan pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pramono mengatakan bahwa diterbitkannya PP tersebut bukan semata-mata membuka ekspor pasir laut. Namun, katanya, lebih mengutamakan permasalahan mengenai sedimentasi.
"Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut, tapi problem sedimentasi. Karena problem sedimentasi ini hampir di semua sungai kita di mana saja itu terjadi. Dan itu kan harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri atau diperbolehkan ekspor, nanti akan diatur lebih lanjut," kata Pramono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Pengaturan tersebut, kata Pramono, akan ditindaklanjuti oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan menteri-menteri terkait.
"Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai aturan tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan mana yang tidak diperbolehkan. Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut. Kan hampir di semua daerah," kata Pramono.
"Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaro di situ aja ini menjadi permasalahan dari hari ke hari makin makin rumit. Sehingga kebijakan itu oleh presiden setelah dilakukan kajian yg mendalam oleh menteri KKP menteri ESDM dan Menteri terkait maka utk sedimentasi diperbolehkan. Sedumentasi ya," tambahnya.
Nantinya, kata Pramono, ada daerah yang diperbolehkan ekspor pasir laut dan tidak.
"Enggak. Nanti akan dibuat peraturan menteri KKP dan menteri ESDM yang akan mengatur mengenai hal itu. Bukan semuanya diperbolehkan," kata Pramono.
Diketahui ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sebelumnya Indonesia sudah melakukan pelarangan ekspor pasir laut sejak tahun 2003 atau pada era pemerintahan Megawati. Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003.
(Taufik Fajar)