Microsoft Didenda Rp296 Miliar karena Simpan Data Secara Ilegal

Dovana Hasiana, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2023 11:38 WIB
Microsoft didenda karena simpan data anak secara ilegal (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA Microsoft akan membayar denda USD20 juta atau setara dengan Rp296 miliar. Microsoft didenda karena mengumpulkan data anak-anak secara ilegal melalui layanan game Xbox.

Perusahaan pun dituding melakukan pelanggaran privasi pada anak-anak. Lembaga Perlindungan Konsumen AS (Federal Trade Commision/FTC) mengatakan Xbox telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-Anak (Children’s Online Privacy Protection Act/COPPA) dengan tidak menginformasikan dan tidak mendapatkan persetujuan orang tua tentang informasi lengkap yang dikumpulkan dari anak-anak di bawah usia 13 tahun.

"Bahkan ketika seorang pengguna menunjukkan bahwa mereka berusia di bawah 13 tahun, hingga akhir 2021 mereka juga diminta untuk memberikan informasi pribadi tambahan termasuk nomor telepon dan menyetujui perjanjian layanan dan kebijakan periklanan Microsoft,” tulis Lembaga Perlindungan Konsumen AS (Federal Trade Commision/FTC) dalam website resmi, dikutip Rabu (7/6/2023).

Dalam gugatan tersebut, FTC mengatakan Xbox mendapatkan informasi anak-anak berupa gambar diri sendiri di profil akun, merekam video dan audio, mencantumkan nama asli, dan log aktivitas mereka di Xbox Live. Microsoft juga diduga menyimpan informasi pribadi jutaan orang selama bertahun-tahun yang melakukan pendaftaran Xbox Live tapi tidak menyelesaikannya.

Padahal, Peraturan COPPA mewajibkan layanan online dan situs web yang ditujukan bagi anak-anak berusia di bawah 13 tahun untuk menginformasikan orang tua tentang data pribadi yang dikumpulkan dan wajib mendapatkan persetujuan dari data yang dikumpulkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya