JAKARTA – Pengusaha Jusuf Hamka diketahui menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp179 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keungan Sri Mulyani menyatakan belum mengetahui perihal penagihan utang tersebut.
"Saya belum lihat, dan saya akan pelajari lebih lanjut," ujarnya Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus telah memberikan tanggapan perihal utang tersebut.
Dia menyatakan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama), yang jatuh saat krisis moneter tahun 1998.
Namun menurutnya jumlah utang pemerintah hanya senilai Rp179,4 miliar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015.