Adapun kelima perusahaan tersebut diantaranya, Pertama, PT Freeport Indonesia (PTFI) pemilik IUPK konsentrat tembaga. Kedua, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan komoditas konsentrat tembaga. Ketiga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores pemilik komoditas besi. Keempat, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas timbal. Kelima, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas seng.
Sebagaimana diketahui, pelarangan eskpor bauksit ini telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022 lalu. Saat itu, Kepala Negara mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk mendorong hilirisasi.
"Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," kata Jokowi dalam video di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/12/2022) lalu.
(Dani Jumadil Akhir)