JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merancang menggodok Peraturan Presiden tentang penjualan baju bekas impor atau thirfting di market place dan sosial media (sosmed).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyebut masih ditemukan baju-baju thrifting yang membanjiri lapak online meskipun sudah diperingatkan berkali-kali.
"Ini masih terus diselesaikan terkait dengan rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri," ujarnya saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).
Kata Moga, saat ini prosesnya sudah sampai di Sekretariat Negara, hanya tinggal menunggu sejumlah poin untuk dipastikan.
Lebih lanjut Moga menegaskan, pada dasarnya pedagang masih diizinkan menjual barang-barang bekas yang tersisa di tokonya.
Hanya saja, yang sangat dilarang pemerintah adalah kegiatan importasi barang bekasnya.