Baju Bekas Impor Masih Marak Dijual Online, Kemendag Siapkan Perpres

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Jum'at 09 Juni 2023 17:04 WIB
Baju bekas. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merancang menggodok Peraturan Presiden tentang penjualan baju bekas impor atau thirfting di market place dan sosial media (sosmed).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyebut masih ditemukan baju-baju thrifting yang membanjiri lapak online meskipun sudah diperingatkan berkali-kali.

"Ini masih terus diselesaikan terkait dengan rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri," ujarnya saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).

Kata Moga, saat ini prosesnya sudah sampai di Sekretariat Negara, hanya tinggal menunggu sejumlah poin untuk dipastikan.

Lebih lanjut Moga menegaskan, pada dasarnya pedagang masih diizinkan menjual barang-barang bekas yang tersisa di tokonya.

Hanya saja, yang sangat dilarang pemerintah adalah kegiatan importasi barang bekasnya.

"Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir, kalau yang diritel masih kita berikan kesempatan," terangnya.

Moga menambahkan, para pedagang yang sudah kehabisan stok baju thrifting bisa menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM melalui pengaduan (hotline).

Saluran pengaduan tersebut dapat dihubungi melalui nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB).

"Kementerian Koperasi dan UKM sudah buat hotline, tinggal kontak untuk dapat pasokan produk lokal," pungkas Moga.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya