Sekedar informasi, hingga saat ini Badan Otorita IKN setidaknya telah mengantongi investasi untuk pengembang perumahan di IKN. Setidaknya terdapat 2 Investor nasional telah mengantongi letter to proceed atau Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP). Investor tersebut adalah PT. Perintis Triniti Properti Tbk (Konsorsium Triniti), dan PT. Nindya Karya dengan total investasi Rp3,22 triliun.
Konsorsium Triniti mengucurkan modal Rp1,8 triliun untuk mengerjakan tujuh tower dan Nindya melakukan investasi sebesar Rp1,42 triliun untuk membangun delapan tower.
"Dengan ada tambahan dua investor yang membangun hunian ASN diyakini dapat mempercepat pembangunan Nusantara sehingga tahun depan, ASN dapat mulai pindah,” kata Bambang.
Skema bisnis untuk kedua investor tersebut adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Sehingga akan ada pembagian risiko antara pihak pemerintah dan investor beserta insentif dan penalti pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan atau infrastruktur publik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)