Rincian UMK Subang 2023, Ini Besarannya

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Minggu 11 Juni 2023 22:05 WIB
Gaji UMK Subang 2023 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rincian UMK Subang 2023 yang wajib diketahui. Pasalnya, pada tahun 2023 besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Subang mengalami kenaikan

Hal tersebut tercantum dalam keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023. Lantas berapa besaran UMK Subang pada 2023 ini?

Dirangkum Okezone, Minggu (11/6/2023) simak rincian UMK Subang 2023 berikut ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan terkait besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk seluruh 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Yang mana rata-rata besaran di setiap kota mengalami kenaikan sekitar 7,09%.

Adapun besaran UMK di Kabupaten/Kota Subang sendiri mengalami kenaikan sekitar 6,4% atau sebesar Rp209.592 menjadi Rp3.273.810 dari yang sebelumnya sebesar Rp3.064.218 pada tahun 2022 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya