Jumlah kenaikan yang sudah ditetapkan itu lebih rendah dari yang direkomendasikan oleh Bupati Subang Ruhimat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya, yakni sebesar 10% menjadi Rp3.370.639.
Itulah penjelasan singkat mengenai rincian UMK Subang 2023 yang wajib diketahui.
(Taufik Fajar)