JAKARTA - Penumpang transportasi umum kini sudah boleh lepas masker, begini nasib para penjual masker.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam dan luar negeri. Di mana dalam SE tersebut pelaku perjalanan kini sudah diperbolehkan untuk melepas maskernya.
Adapun SE yang dikeluarkan tersebut, yakni SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Lantas, bagaimana dampak hal tersebut terhadap para penjual masker?
Salah satu pedagang masker di sekitar Stasiun Tanah Abang mengatakan kalau hal tersebut akan mengurangi pembeli ketika ditanyai terkait kebijakan lepas masker di transportasi umum.
“Dampaknya ya pembeli berkurang, iya hasil berkurang” ujar pedagang masker tersebut, Selasa (13/6/2023).