Berharap Utang Dibayar, Jusuf Hamka: Saya Percaya Negeri Ini Punya Rasa Keadilan

Hana Wahyuti, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 06:45 WIB
Jusuf Hamka. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Niat menagih utang, Jusuf Hamka disebut yang belum membayar utang kepada negara. Kementerian Keuangan menyebut Citra Marga Nusaphala Persada perusahaan Jusuf Hamka mempunyai utang ke negara sekira ratusan miliar Rupiah.

Menanggapi hal ini, Jusuf Hamka menjelaskan, pada tahun 1998 pihaknya memiliki deposito sebesar Rp70 miliar-Rp80 miliar. Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.

Hal itu membuat Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya CMNP memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan pemerintah memiliki utang ke CMNP telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka berharap kepada pemerintah agar membayar utang ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp179,5 miliar.

"Upaya hukum lanjutan sudah selesai, paling saya ngadu ke tuhan, masa sih saya harus ngadu ke Mahkamah Internasional, ini negeri tercinta, harus kita jaga bersama," ujar Jusuf Hamka di Jakarta Pusat.

Menurutnya, persoalan utang ini merupakan utang negara ke swasta, bukan utang perseorangan, sehingga siapapun presidennya, maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan utang ini.

"Ini harus dingat, ini utang negara, bukan utang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab, jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjutnya.

Sekadar informasi tambahan, setelah Jusuf Hamka memenangkan pengadilan di MA. Hingga saat ini pemerintah pun belum membayarkan utang tersebut. Sehingga jika dihitung beserta bunganya, deposito sebesar sekitar Rp80 miliar itu, maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.

"Buat saya insyaallah semua selesai dengan baik, saya rakyat biasa, saya rakyat kecil, saya hanya meminta keadilan, mudah-mudahan dan saya percaya negeri tercinta ini masih punya rasa keadilan buat warga negaranya," kata Jusuf Hamka.

"Kalau negara tidak bisa taat hukum, bagaimana dengan warga negaranya yang dipaksa taat hukum," pungkasnya.

Sekadar informasi tambahan, setelah Jusuf Hamka memenangkan pengadilan di MA. Hingga saat ini pemerintah pun belum membayarkan utang tersebut. Sehingga jika dihitung beserta bunganya, deposito sebesar sekitar Rp80 miliar itu, maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.

"Buat saya insyaallah semua selesai dengan baik, saya rakyat biasa, saya rakyat kecil, saya hanya meminta keadilan, mudah-mudahan dan saya percaya negeri tercinta ini masih punya rasa keadilan buat warga negaranya," kata Jusuf Hamka.

"Kalau negara tidak bisa taat hukum, bagaimana dengan warga negaranya yang dipaksa taat hukum," pungkasnya.

Baca selengkapnya: Disebut CMNP Punya Utang ke Negara, Jusuf Hamka: Saya Rakyat Kecil Hanya Meminta Keadilan

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya