JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memanggil pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka terkait polemik utang negara ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Mahfud mengakui bahwa saat ini memang negara memiliki utang kepada CMNP.
BACA JUGA:
Hal itu didasari oleh Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang yang memenangkan gugatan Jusuf Hamka terkait utang negara kepada CMNP.
Mengingat keputusan MA tersebut sudah berstatus kekuatan hukum tetap alias inkrah.
BACA JUGA:
"Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah ada putusan Mahkamah Agung sudah inkrah sampai PK," ujar Mahfud MD di Kantornya, Selasa (13/6/2023).
Mahfud mengungkapkan, keputusan tersebut sebetulnya sudah sempat diakui oleh Negara ketika Menteri Keuangan dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.