Ramson mengungkapkan, selama ini pemegang saham Vale asal Kanada yaitu Vale Canada Limited yang menguasai 43,79% saham PT Vale Indonesia, mencatatkan aset dan cadangan dari tambang di Indonesia sebagai miliknya dan tercatat di Kanada. Padahal berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sumber daya yang ada di Tanah Air harus dikuasai negara, atau melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Selama ini karena pemegang terbesar Vale Canada Limited, tercatat sumber daya dan cadangan di Kanada. Kadang ini bisa dibuat financial engineering nilainya jadi berapa, ini yang tercatat di Kanada, Pak. Ini yang perlu agar terkonsolidasi pencatatannya itu bisa dilakukan di Indonesia oleh negara melalui instrumen negara yang ada sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, antara lain BUMN. BUMN sekaligus bisa instrumen negara," tutur Ramson.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)