JAKARTA - Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM Arifin Tasrif mendukung holding BUMN Pertambangan MIND ID agar mendapatkan hak pengendali dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk.
Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman.
"Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN," jelas Maman, Selasa (13/6/2023) Malam.
Kesimpulan selanjutnya yang dibacakan Maman sehubungan dengan hal ini yaitu pihaknya juga mendesak Menteri ESDM RI untuk mendukung akuisisi yang dilakukan oleh MIND ID agar sumber daya dan cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia Tbk tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mendorong aset dan cadangan Vale Indonesia agar dapat terkonsolidasi dan tercatat di Indonesia. Hal itu lantaran aset yang merupakan kekayaan Indonesia saat ini justru tercatat di Kanada.
"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk mendukung akuisisi yang dilakukan oleh MIND ID agar sumber daya dan cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia Tbk tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia," jelas Ramson.
Ramson mengungkapkan, selama ini pemegang saham Vale asal Kanada yaitu Vale Canada Limited yang menguasai 43,79% saham PT Vale Indonesia, mencatatkan aset dan cadangan dari tambang di Indonesia sebagai miliknya dan tercatat di Kanada. Padahal berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sumber daya yang ada di Tanah Air harus dikuasai negara, atau melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Selama ini karena pemegang terbesar Vale Canada Limited, tercatat sumber daya dan cadangan di Kanada. Kadang ini bisa dibuat financial engineering nilainya jadi berapa, ini yang tercatat di Kanada, Pak. Ini yang perlu agar terkonsolidasi pencatatannya itu bisa dilakukan di Indonesia oleh negara melalui instrumen negara yang ada sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, antara lain BUMN. BUMN sekaligus bisa instrumen negara," tutur Ramson.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)