JAKARTA - PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menjelaskan soal utang Rp4,6 triliun akibat pembangunan Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Utang tersebut dikonfirmasi Direktur Utama InJourney, Donny Oskaria, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, hari ini.
Donny mengatakan, nominal utang terbagi atas dua term pembayaran yakni short term atau utang jangka pendek senilai Rp1,2 triliun dan long term atau utang jangka panjang sebesar Rp3,4 triliun.
Utang jangka pendek berasal dari pembangunan Grandstand, VIP Village, sama kebutuhan modal kerja, dan penyelenggaraan MotoGP Mandalika. Donny mengaku pinjaman jangka pendek ini tidak bisa dibayarkan.
Untuk membayar kewajiban perusahaan, Lanjut Donny, pihaknya mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,05 triliun. Dana segar ini nantinya diterima oleh anak usaha InJourney yakni PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
"Terus terang saya tidak bisa selesaikan kewajiban yang short term ini, diantaranya untuk bayar pembangunan Grandstand, VIP Village, sama kebutuhan modal kerja saat penyelenggaraan event," ungkap Donny, Rabu (14/6/2023).
Adapun utang jangka panjang dipandang bisa dilunasi. sumber dana yang diperoleh BUMN Aviasi dan Pariwisata ini berasal dari sejumlah efisiensi bisnis.