JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo buka suara soal dugaan kasus korupsi dan pelanggaran berat asusila di internal Kementerian PU. Kedua kasus tersebut muncul bersamaan dengan mundurnya dua pejabat setingkat Direktur Jenderal.
Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Cipta Karya di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara untuk kasus perselingkuhan, telah lama di pelajari oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sendiri.
"Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam," kata Dody saat ditemui di Gedung Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).
Dody mengaku keputusan mundurnya dua Dirjen itu diambil sebelum kementerian menjatuhkan sanksi lebih lanjut seperti pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat yang harus diajukan kepada Presiden. Sebab kasus ini juga terlebih dahulu ditangani oleh Inspektorat Jenderal sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan mengenai kasus tersebut sudah lebih dulu disampaikan kepada Prabowo Subianto sebelum kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum. "Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan,” tuturnya.