JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan siap jika Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ingin menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena pelunasan utang rafaksi minyak goreng. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun tidak mempermasalahkan tindakan tersebut.
"Kalau mau ke jalur hukum ya haknya. Boleh saja. Enggak apa-apa," tutur Mendag Zulhas saat ditemui MNC Portal di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Saat ini pihaknya masih menanti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, dari catatannya, terdapat selisih nilai yang berbeda, dari laporan Aprindo dengan hasil verifikasi yang ditunjukan oleh Sucofindo.
Jika ditelaah, hasil verifikasi dari Sucofindo, menunjukkan bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah hanya Rp 472 miliar. Artinya, angka hasil verifikasi Sucofindo hanya sekitar setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel sebesar Rp 812 miliar.
"Pemerintah memang harus bayar. Tapi ini selisihnya kan berbeda-beda, ada Rp 800 juta, Rp 600 juta, Rp 400 juta. Maka kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPDPKS itu," kata Zulhas.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan bahwa Kemendag telah memberikan entry meeting dan menyerahkan semua dokumen pendukung terkait rafaksi minyak goreng kepada BPKP untuk bisa dilakukan audit dengan seksama.
"Ya kita tunggu prosesnya dong. Dari hasil kajian BPKP nanti kita tunggu," ujar Isy.