Digugat Pengusaha soal Utang Minyak Goreng, Mendag: Enggak Apa-Apa

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2023 17:13 WIB
Mendag Tanggapi Rencana Aprindo Gugat soal Utang Minyak Goreng ke PTUN. (Foto: Okezone.com/Kemendag)
Share :

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang 344 miliar.

Jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).

Roy memaparkan, alasan Aprindo menetapkan tengat waktu 2-3 bulan agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Adapun sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya