Digugat Pengusaha soal Utang Minyak Goreng, Mendag: Enggak Apa-Apa

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2023 17:13 WIB
Mendag Tanggapi Rencana Aprindo Gugat soal Utang Minyak Goreng ke PTUN. (Foto: Okezone.com/Kemendag)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan siap jika Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ingin menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena pelunasan utang rafaksi minyak goreng. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun tidak mempermasalahkan tindakan tersebut.

"Kalau mau ke jalur hukum ya haknya. Boleh saja. Enggak apa-apa," tutur Mendag Zulhas saat ditemui MNC Portal di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Saat ini pihaknya masih menanti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, dari catatannya, terdapat selisih nilai yang berbeda, dari laporan Aprindo dengan hasil verifikasi yang ditunjukan oleh Sucofindo.

Jika ditelaah, hasil verifikasi dari Sucofindo, menunjukkan bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah hanya Rp 472 miliar. Artinya, angka hasil verifikasi Sucofindo hanya sekitar setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel sebesar Rp 812 miliar.

"Pemerintah memang harus bayar. Tapi ini selisihnya kan berbeda-beda, ada Rp 800 juta, Rp 600 juta, Rp 400 juta. Maka kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPDPKS itu," kata Zulhas.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan bahwa Kemendag telah memberikan entry meeting dan menyerahkan semua dokumen pendukung terkait rafaksi minyak goreng kepada BPKP untuk bisa dilakukan audit dengan seksama.

"Ya kita tunggu prosesnya dong. Dari hasil kajian BPKP nanti kita tunggu," ujar Isy.

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang 344 miliar.

Jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).

Roy memaparkan, alasan Aprindo menetapkan tengat waktu 2-3 bulan agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Adapun sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya