Segini Gaji Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, Paling Besar Rp42 Juta/Bulan

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Jum'at 16 Juni 2023 15:48 WIB
Menteri Basuki Tetapkan Honor untuk Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)
Share :

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membuat keputusan terkait gaji bagi pekerja di Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 542/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Honorarium Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Tahun 2023

Penetapan ini ditujukan terhadap jabatan seperti Ketua Tim Pengarah, Ketua Satuan Tugas, Ketua Bidang, Tim Sekretariat, dan Tim Pendukung.

Untuk jabatan yang dijabat oleh pegawai yang berstatus sebagai Pejabat Negara/Aparatur Sipil Negara ditentukan sebesar 50% dari besaran honorarium yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu.

Sedangkan jabatan yang dijabat oleh Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat diberikan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya