JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono masih belum dipecat sebagau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski dirinya sudah kehilangan jabatan usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada Mei 2023.
Andhi Pramono menjadi tersangka pencucian uang (money laundering) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau dicopot dari jabatannya (sudah), meski statusnya masih PNS," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Hanya saja, terangnnya, pemecatan Andhi Pramono dari status PNS masih harus mengikuti prosedur hukum oleh KPK. Jika Andhi telah ditahan secara resmi oleh KPK, baru bisa dipecat sebagai PNS.
"Iya, tapi dalam hal ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidananya," tambah Nirwala.
Nirwala mengatakan bahwa hukum pidana ada dalam ranah KPK, sehingga pihak DJBC tentunya akan menyesuaikan.
"Dia sudah tersangka ya begitu nanti, ditetapkan sebagai tersangka dan dia ditahan, otomatis (PNS) dicopot," tegasnya.
Nirwala mengatakan bahwa ada perbedaan antara kasus Andhi dengan Rafael Talun.
"Itu beda kan kasusnya, jadi dua syarat ini jalan, dia sebagai PNS-nya kena disiplin pegawai, itu kan ke-94 nya atau ke-11 nya atau pemenuhan pesyaratannya ya kan," ucap Nirwala.
Sedangkan begitu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan otomatis, maka yang bersangkutan akan langsung diberhentikan sementara dari status PNS-nya.
(Feby Novalius)