"Jadi gitu perhitungannya. Masyarakat yang beli tinggal dikalkulasikan saja sesuai dengan bobot hewannya," jelas Asnawi.
"Tapi perlu diketahui juga, harga tiap tempat berbeda-beda Rp63 ribu itu patokannya, bisa juga pedagang yang jual per kilonya itu di rentang Rp65-70 ribu per kg," tambahnya
Kemudian, Asnawi menyampaikan bahwasanya kenaikan ini disebabkan oleh dua faktor. Pertama, adanya pembatasan kuota masuk sapi ke provinsi lain. Kedua, adanya pengetatan arus lalu lintas kendaraan yang membawa sapi dari daerah luar provinsi.
"Tahun lalu kan ada PMK, makanya sekarang jadi berkurang kuotanya. Karena sapi-sapi yang masuk ke provinsi lain itu di seleksi. Terus juga arus lalinnya ketat. Sapi-sapi yang masuk ke daerah lain harus dilengkapi dokumen yang menandakan bahwa sapi tersebut sudah tervaksin 3x. Lalu ada uji lab atas darah sapi juga. Tujuannya mencegah dari penyebaran PMK. Faktor kesehatan itu menjadi sebab kenaikan," tukasnya.
(Taufik Fajar)