JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan. Dengan demikian, cuti bersama bagi pekerja swasta ini tidak wajib.
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja, serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-udangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” kata Ida saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).
Sementara itu, kata Ida, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama Idul Adha 2023, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
“Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama (maka) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.
“Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasionalnya tetap satu," sambungnya.
Menaker menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Cuti bersama ini kami sudah pernah punya Surat Edaran, SE Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” katanya.
Diketahui, Pemerintah resmi menambah cuti bersama Idul Adha yakni 28 dan 30 Juni 2023. Penambahan cuti bersama ini menambah libur Idul Adha yang sebelumnya telah ditetapkan yakni 29 Juni 2023.
(Dani Jumadil Akhir)