Pemilik EDC, Apa Saja yang Harus Diperhatikan Agar Mesin Tidak Dicabut?

Widi Agustian, Jurnalis
Jum'at 23 Juni 2023 16:00 WIB
Ilustrasi EDC. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Electronic Data Capture (EDC) menjadi sebuah alat pembayaran yang diandalkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) saat ini. Transaksi menjadi lebih mudah dengan mesin EDC dan hal ini tentu akan meningkatkan daya saing usahanya.

Tetapi, ada hal-hal tertentu yang membuat EDC bisa dicabut oleh penerbitnya. Salah satunya adalah faktor produktivitas dari EDC itu sendiri.

 BACA JUGA:

"Produktif kalau setiap bulan transaksi Rp15 juta," kata Regional Micro Banking Head BRI Regional Office Jakarta II Misnadin saat berbincang dengan Okezone di Bank BRI Kantor Wilayah Kanwil DKI Jakarta II, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dia menjelaskan, evaluasi terhadap merchant EDC akan dilakukan pihaknya setiap tiga bulan. Jika transaksi kurang dari Rp15 juta, evaluasi ini akan menentukan apakah EDC akan dicabut atau tidak.

 BACA JUGA:

"Kalau kurang (dari nilai transaksi Rp15 juta), kita akan melakukan kunjungan berlapis," jelas dia.

Jika hasil dari kunjungan itu terlihat toko UMKM tersebut memang sepi, pihaknya akan melakukan pendampingan. "Kalau sepi, kita akan buat program," jelas dia.

Dengan kunjungan ini, dia juga akan mengetahui situasi riil dari UMKM tersebut. "Oh ternyata ramai, tapi transaksi kurang. Ada apa ini? Oh ternyata diumpetin, kenapa alasannya. Kita evaluasi apa ada masalah, misal di jaringan atau apanya," ucap dia.

Kenapa harus ada transaksi minimal di EDC, tidak seperti di QRIS?

"Itu karena EDC itu berbiaya. Karena kita sewa ke vendor. Sementara QRIS tidak ada. Dia hanya QR code saja," kata dia.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya