JAKARTA - Electronic Data Capture (EDC) menjadi sebuah alat pembayaran yang diandalkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) saat ini. Transaksi menjadi lebih mudah dengan mesin EDC dan hal ini tentu akan meningkatkan daya saing usahanya.
Tetapi, ada hal-hal tertentu yang membuat EDC bisa dicabut oleh penerbitnya. Salah satunya adalah faktor produktivitas dari EDC itu sendiri.
BACA JUGA:
"Produktif kalau setiap bulan transaksi Rp15 juta," kata Regional Micro Banking Head BRI Regional Office Jakarta II Misnadin saat berbincang dengan Okezone di Bank BRI Kantor Wilayah Kanwil DKI Jakarta II, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Dia menjelaskan, evaluasi terhadap merchant EDC akan dilakukan pihaknya setiap tiga bulan. Jika transaksi kurang dari Rp15 juta, evaluasi ini akan menentukan apakah EDC akan dicabut atau tidak.
BACA JUGA:
"Kalau kurang (dari nilai transaksi Rp15 juta), kita akan melakukan kunjungan berlapis," jelas dia.
Jika hasil dari kunjungan itu terlihat toko UMKM tersebut memang sepi, pihaknya akan melakukan pendampingan. "Kalau sepi, kita akan buat program," jelas dia.