JAKARTA - Cara buka bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) menarik untuk diketahui bagi Anda yang sedang mencari inspirasi bisnis. Pasalnya kini kendaraan listrik mulai populer di Indonesia.
Selain minim perawatan, kendaraan listrik juga menjadi salah satu solusi untuk menghadapi polemik polusi udara. Pemerintah juga telah memberikan subsidi bagi mereka yang ingin beralih ke kendaraan listrik.
Sekedar informasi, SPKLU merupakan sebuah layanan kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik, di mana PLN bertindak selaku Pemilik Bisnis SPKLU, dan Partner/UMKM selaku Mitra Bisnis.
Lantas, bagaimana cara buka bisnis SPKLU ini? Berikut Okezone rangkum melalui Instagram Resmi @kemenkopukm, Selasa (27/6/2023).
Para pelaku UMKM Warung Ayam Goreng Lombok Gringging di Surabaya telah merasakan manfaat dari peluang bisnis ini. Steven pemilik warung ayam ini memasang SPKLU di bengkelnya sejak April 2023.
Setelah memasang SPKLU di warungnya, jumlah transaksi pengisian kendaraan listrik terus bertambah. Apalagi warung ini terletak di jalan utama antara Kota Solo dan Kota Banyuwangi sehingga strategis.
Adapun syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan.
1. Memiliki tanah dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
2. Memiliki modal untuk penyertaan dalam usaha Kemitraan SPKLU PLN.
3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN.
4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemitraan.
5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar bagi calon Mitra (dapat menunjukkan laporan keuangan atau dokumen terkait lainnya).
6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN.
7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk
pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait.
8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar 08 pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah
diakses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN.
Alur Pendaftaran
1. Sosialisasi Produk
2. Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional
3. Proses pengajuan
4. Penawaran dan negosiasi
5.Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
6. Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner
7. Pembangunan SPKLU
8. Uji coba SPKLU
9. Pendaftaran SPKLU di KESDM.
10. Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)