Kemendag: Ekspor Produk CPO Tak Masuk Bursa Berjangka

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Kamis 29 Juni 2023 21:52 WIB
Ekspor CPO (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir mengatakan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka komoditi hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya.

Menurut Farid, hal ini dipilih karena CPO tersebut volumenya tidak terlalu besar, sehingga saat implementasi tidak menimbulkan goncangan yang terlalu besar pula.

"Selain itu, pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE) yang diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO," ujar Farid melalui keterangan tertulis dikutip Antara, Kamis (29/6/2023).

Farid menjelaskan, alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak ada perubahan yang signifikan.

Pada kebijakan ini ada penambahan satu proses sebelum eksportir melakukan ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa. Bukti pembelian ini adalah dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya