JAKARTA - Jenis-jenis jabatan PNS yang tersedia menarik untuk dikulik. Menurut KBBI, jabatan sendiri dimaksudkan sebagai pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat.
Untuk jenis jabatan PNS ini telah terinci dalam Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 1 angka 6.
Lantas, apa saja jenis-jenis jabatannya? Berikut Okezone rangkum, Senin (3/6/2023).
1. Jabatan Administrasi (JA), adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrasi terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.
2. Jabatan Fungsional (JF), merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu23.