Sanksi Bagi PNS yang Selingkuh, Jabatan Turun hingga Dipecat

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Selasa 04 Juli 2023 06:09 WIB
Sanksi PNS selingkuh (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga harus menjadi teladan bagi masyarakat.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dijabarkan mengenai kewajiban PNS dan juga Larangan PNS. Oleh karena itu, bagi PNS yang melakukan tindakan pelanggaran atau indisipliner harus mendapatkan sanksi kepegawaian berupa hukuman disiplin.

Hal ini tertulis dalam PP yang sama, yaitu “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya