JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 33 perusahaan pinjol legal atau fintech peer to peer lending belum memenuhi aturan modal minimum Rp2,5 miliar yang berlaku 4 Juli 2023.
“Kami akan mengecek posisi terakhir, apakah mereka bisa memenuhi. Tentunya kami akan memberikan suatu regulatory action terhadap fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dilansir dari Antara, Selasa (4/7/2023).
OJK juga telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan akan melakukan monitoring secara berkelanjutan.
“Bagi penyelenggara fintech lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK akan mengambil langkah pengawasan sesuai ketentuan,” katanya.
Adapun kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Mei 2023 menunjukkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan menjadi sebesar Rp51,46 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat yang tampak dari Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) mengalami kenaikan menjadi 3,36% dari 2,82% di April 2023.