7 Fasilitas Kantor yang Bebas Pajak Natura, Sewa Apartemen Maksimal Rp2 Juta/Bulan

Hana Wahyuti, Jurnalis
Sabtu 08 Juli 2023 15:05 WIB
Pajak Fasilitas Kantor yang Diberikan kepada Pekerja. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga dengan dana tanpa ada batasan nilai.

Namun pada fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasil bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

Sedangkan pada fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Adapun pada fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

Sebagai informasi peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura/kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura/kenikmatan yang melebihi batas nilai mulai tanggal 1 Juli 2023.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya