JAKARTA - Jenis dan batasan natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pph yang perlu diketahui.
Di mana penerapan pajak atas natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan, sehingga natura dan atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Selengkapnya mengenai jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023:
1. Makanan/Minuman
Yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) dana maksimal sejumlah Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja.
2. Bingkisan hari raya keagamaan
Meliputi Hari Raya Idul fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut dengan dana maksimal Rp3 juta per tahun.
3. Fasilitas Olahraga
Fasilitas selain Golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif dengan dana maksimal Rp1,5 juta per tahun.
4. Fasilitas tempat tinggal nonkomunal
Seperti sewa apartemen dan rumah dengan dana maksimal Rp2 juta per bulan.
5. Fasilitas tempat tinggal komunal
Seperti asrama dan sebagainya dengan dana tanpa ada batasan nilai.
6. Peralatan dan fasilitas kerja
Seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet dengan dana tanpa ada batasan nilai.
7. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan
Dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan selanjutnya dengan dana tanpa ada batasan nilai.
Natura dengan kenikmatan terkait pada standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi dengan dana tanpa ada batasan nilai.