JAKARTA - Pengusaha mempertanyakan adanya pengenaan pajak pada fasilitas kantor yang diberikan kepada pekerja atau nataru. Pengusaha menilai tidak ada urgensi dari penerapan pajak natura.
"Dalam hal ini memang bagi kita pengusaha perlu suatu penjelasan dari pemerintah secara terbuka urgensi daripada penerapan dari pajak natura ini," ucap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang dalam siaran Market Review di IDX Channel, Jumat (7/7/2023).
Selain itu menurutnya perlu dijelaskan bagaimana penerapan pajak natura tersebut dan targetnya seperti apa agar pengusaha siap untuk menerapkan aturan tersebut di lapangan.
"Tapi sampai saat ini kami merasakan bahwa masih minim sosialisasi dan penjelasan kepada dunia usaha," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap Kemenkeu segera melakukan sosialisasi untuk menghindari simpang siur dan perhitungan yang salah.