"Karena bagi pengusaha dan pekerja yang merupakan objek pajak ini harus dilakukan, memberikan suatu penjelasan yang secara rinci nantinya sehingga nanti tidak terjadi simpang siur," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
(Feby Novalius)