Fasilitas Kantor Kena Pajak Natura, Pengusaha Minta Sri Mulyani Jelaskan Urgensinya

Ikhsan Permana, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2023 11:26 WIB
Fasilitas Kantor Kena Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

"Karena bagi pengusaha dan pekerja yang merupakan objek pajak ini harus dilakukan, memberikan suatu penjelasan yang secara rinci nantinya sehingga nanti tidak terjadi simpang siur," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya