JAKARTA - Pengusaha mempertanyakan adanya pengenaan pajak pada fasilitas kantor yang diberikan kepada pekerja atau nataru. Pengusaha menilai tidak ada urgensi dari penerapan pajak natura.
"Dalam hal ini memang bagi kita pengusaha perlu suatu penjelasan dari pemerintah secara terbuka urgensi daripada penerapan dari pajak natura ini," ucap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang dalam siaran Market Review di IDX Channel, Jumat (7/7/2023).
Selain itu menurutnya perlu dijelaskan bagaimana penerapan pajak natura tersebut dan targetnya seperti apa agar pengusaha siap untuk menerapkan aturan tersebut di lapangan.
"Tapi sampai saat ini kami merasakan bahwa masih minim sosialisasi dan penjelasan kepada dunia usaha," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap Kemenkeu segera melakukan sosialisasi untuk menghindari simpang siur dan perhitungan yang salah.
"Karena bagi pengusaha dan pekerja yang merupakan objek pajak ini harus dilakukan, memberikan suatu penjelasan yang secara rinci nantinya sehingga nanti tidak terjadi simpang siur," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
(Feby Novalius)