Larangan mengenai instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 8 Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Tidak hanya itu, mengenai larangan tersebut juga tertuang dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya: Jumlah Tenaga Honorer Tiba-Tiba Bengkak Jadi 2,3 Juta, Mayoritas Pegawai Pemda
(Feby Novalius)