Aturan Lengkap Artis hingga Influencer Dapat Endorsement Harus Bayar Pajak

Michelle Natalia, Jurnalis
Minggu 09 Juli 2023 11:49 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas barang endorsement atau promosi yang diterima oleh para artis, public figure, dan juga selebgram.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi pasal 3 ayat (1) PMK tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (9/7/2023).

Kemudian di pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).

Untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan gambaran kasus melalui PMK tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya