1. Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang Kartu Kredit (KK) sebesar 5% dari total tagihan
2. Kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan nilai denda tidak melebihi Rp100 ribu.
Baca Selengkapnya: 5 Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin
(Zuhirna Wulan Dilla)