Berdasarkan draf terbaru, reformasi melibatkan pendekatan dua arah menyederhanakan proses perizinan untuk dokter asing dan lulusan asing Indonesia yang ingin berpraktik di Indonesia, serta meningkatkan jumlah spesialis di dalam negeri melalui perguruan tinggi berbasis program spesialis.
Setelah Undang-Undang tersebut resmi, Ikatan Dokter Indonesia tidak akan menjadi satu-satunya organisasi profesi medis di Indonesia. Hal ini dapat mempercepat sekaligus mempermudah proses bagi dokter untuk mendapatkan lisensi dan izin praktek.
(Feby Novalius)