JAKARTA - Perusahaan asal Hungaria PT Roatex Ltd. Zrt, selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) tol nir sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 20 karyawan termasuk mantan Direktur Utama PT RITS (Roatex Indonesia Toll System).
Kuasa hukum RITS Mochamad Sutami Attamimi, menjelaskan PHK tersebut diambil dengan menimbang evaluasi terhadap perilaku karyawan, dedikasi, hingga loyalitas karyawan.
“Langkah efisiensi ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian materiil dan non-materiil lebih lanjut,” ujar Mochamad Sutami di Kantor Pusat PT RITS, Senin (10/7/2023).
Sutami memastikan perusahaan siap untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. PHK tersebut juga sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh pemerintah, seperti memberikan kabar pada H-14 hari sebelum mulai benar-benar berhenti bekerja.
"Karena mereka semuanya rata-rata enggak ada yang melebihi 2 tahun kerja, jadi sesuai undang-undang ya maksimal 2 x pendapatan atau upah dia. Tapi yang kita tawarkan itu lebih dari itu. Jadi pada prinsipnya kita tunduk sama undang-undang tapi kita tawarkan yang lebih," sambungnya.
Sejalan dengan langkah PHK, saat ini perusahaan juga kembali membuka rekrutmen untuk mengisi posisi yang kosong. Mengingat PHK yang diambil oleh perusahaan bukanlah sebuah langkah efisiensi, tapi adanya aspek loyalitas terhadap perusahaan.
"Sekalipun terjadi pengurangan, di saat yang bersamaan juga akan lakukan perekrutan untuk mengisi sejumlah posisi di tubuh PT RITS,” kata Sutami.