Persiapan Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time hingga Besaran Gajinya

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Kamis 13 Juli 2023 05:01 WIB
Tenaga Honorer Bakal Dijadikan PNS Part Time? (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Rencana tenaga honorer menjadi PNS part time atau paruh waktu masih dimatangkan pemerintah dan DPR.

Pemerintah dan DPR mengintensifkan pembahasan untuk menemukan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang.

Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. Pemerintah dan DPR berkomitmen tidak ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Penetapan PNS part time juga masih terus di diskusikan oleh pemerintah bersama DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maka dari itu, muncul PNS part time yaitu formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time. Jika disetujui di RUU ASN, maka ASN akan menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time.

PNS part time akan memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggantikan tenaga honorer.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan.

"Penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan, tentu dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya," kata Averrouce kepada Okezone, Jakarta.

Selain itu, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, bahwa sampai saat ini pemerintah dan DPR masih membahas opsi penyelematan tenaga honorer.

"Saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan atau aturan resminya telah diterbitkan" kata Iswinarto kepada Okezone.

PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam dalam sehari, sementara durasi kerja PNS part time per hari hanya 4 jam.

Sementara itu, untuk permasalahan gaji PNS part time berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Baca Selengkapnya: Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time? Ini Penjelasan PANRB dan BKN

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya