"Saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan atau aturan resminya telah diterbitkan" kata Iswinarto kepada Okezone.
PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam dalam sehari, sementara durasi kerja PNS part time per hari hanya 4 jam.
Sementara itu, untuk permasalahan gaji PNS part time berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Baca Selengkapnya: Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time? Ini Penjelasan PANRB dan BKN
(Feby Novalius)