Kelicikan Andhi Pramono 10 Tahun Jadi Broker Penyelundup di Batam

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Kamis 13 Juli 2023 09:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Kelicikan Andhi Pramono 10 tahun jadi broker penyelundup di Batam menarik untuk diulas. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) oleh KPK, Senin (12/6/2023) lalu.

Dari penangkapan ini, KPK mengungkap bagaimana bisa Andhi Pramono bisa mendapatkan gratifikasi mencapai Rp. 28 miliar. Di samping jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai, Andhi Pramono rupanya menjadi seorang broker penyelundup selama 10 tahun.

Begini kelicikan Andhi Pramono 10 tahun jadi broker penyelundup di Batam yang Okezone rangkum dari berbagai sumber, Kamis (13/7/2023).

Sejak 2012 hingga 2022, Andhi Pramono tak hanya menyandang status sebagai Kepala Bea Cukai dengan jabatan eselon III, ia rupanya berperan sebagai penghubung atau broker bagi para pengusana ekspor dan impor.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini diduga menggunakan posisi dan jabatannya untuk mempermudah jalannya sebagai broker. Ia juga turut memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang akan melakukan bisnisnya dalam bidang ekspor dan impor.

Pejabat yang sebelumnya menjadi sorotan karena sang anak kerap flexing di media sosial ini dipercaya menjadi penghubung pengusaha importir untuk mencari barang logistik yang kemudian akan dikirim ke Singapura dan Malaysia.

Setelah itu barang tersebut akan dikirimkan kembali ke beberapa negara, seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari aksinya ini, Andhi bisa menghasilkan sejumlah imbalan dari para pengusaha.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Selama 10 tahun menjalani jasa broker, Andhi Pramono setidaknya telah mendapatkan gratifikasi sebesar Rp. 28 miliar. Namun, nilai tersebut bisa saja bertambah karena penyelidikan masih terus berjalan.

Kelicikan Andhi Pramono tak sampai disitu saja, ia juga diketahui menyimpan uang hasil jasa brokernya di dalam rekening milik mertuanya. Hal ini dilakukan diduga agar transaksinya sulit terlacak oleh pihak berwenang.

Demikian kisah Kelicikan Andhi Pramono 10 Tahun Jadi Broker Penyelundup di Batam.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya