Tegaskan Tolak Diskriminasi Sawit dalam EUDR, Indonesia Ajak Negara Terdampak Melawan

Ikhsan Permana, Jurnalis
Kamis 13 Juli 2023 14:34 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Kemendag)
Share :

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menYatakan bahwa implementasi Undang-Undang anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) sangat diskriminatif karena menyasar sejumlah produk ekspor dari Indonesia.

Dengan hadirnya kebijakan tersebut Mendag menilai akan menghambat eksportasi produk Indonesia terutama komoditas perkebunan seperti kopi, lada, cokelat, kelapa sawit, karet hingga cengkeh yang harus lolos verifikasi bahwa produk tersebut bukan berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan atau deforestasi.

"EU deforestasi, itu undang-undang sangat diskriminatif, ditujukan hanya untuk kita, produk-produk kita. Kopi, lada, coklat, sawit, karet, cengkeh yang nanti dikaitkan dengan deforestasi. Itu sangat diskriminatif," kata Mendag Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Menanggapi aturan tersebut, Indonesia akan mengajak sejumlah negara terdampak untuk bersama-sama melakukan perlawanan.

"Kita akan melakukan perlawanan. Nanti berunding, perlawanan, tentu mengajak negara-negara yang mempunyai kesamaan seperti Malaysia," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan menyatakan secara langsung ke Uni Eropa soal ketidakterimaan atas diskriminasi komoditas perkebunan dari Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara Luncheon Meeting yang diselenggarakan pada di Brussels, Belgia.

"Kami menyampaikan concern dan ketidaksetujuan kami kepada Uni Eropa yang kembali mendiskriminasi komoditas ekspor unggulan, terutama kelapa sawit yang berdampak negatif pada industri, perdagangan, dan para petani kecil (smallholders) kelapa sawit, melalui kebijakan EU Deforestation-Free Regulation (EUDR),” tegas Airlangga.

Menurut Airlangga, kebijakan Uni Eropa ini mengecilkan upaya Indonesia yang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan menyangkut isu perubahan iklim hingga perlindungan biodiversity sesuai dengan kesepakatan, perjanjian dan konvensi multilateral seperti Paris Agreement dan UN 2030 SDG Agenda.

"Negara anggota CPOPC secara ketat sudah mengimplementasikan berbagai kebijakan di bidang konservasi hutan. Bahkan level deforestasi di Indonesia turun 75% pada periode 2019 – 2020. Indonesia juga sukses mengurangi wilayah yang terdampak kebakaran hutan menjadi 91,84%,” ungkap Airlangga.

Sebagai informasi, EUDR resmi berlaku pada 16 Mei 2023 lalu, akan tetapi Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan tersebut dalam waktu 18 bulan, sedangkan untuk perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya