3. Penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan.
"Penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan, tentu dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya," kata Averrouce kepada Okezone, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
4. Pemerintah dan DPR masih membahas opsi penyelamatan tenaga honorer
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, hingga sampai saat ini pemerintah dan DPR masih membahas opsi penyelamatan tenaga honorer.
"Saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan atau aturan resminya telah diterbitkan" kata Iswinarto kepada Okezone.
5. Durasi kerja PNS Part Time dan gajinya
PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam dalam sehari, sementara durasi kerja PNS part time per hari hanya 4 jam.
Untuk gajinya, PNS part time tentu akan memiliki gaji yang tidak beda jauh dengan honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.