JAKARTA - Apakah BPJS bisa digunakan untuk cabut gigi akan diulas dalam artikel ini.
Dilansir dari website resmi BPJS, cabut gigi bisa ditanggung BPJS jika memenuhi prosedur.
BACA JUGA:
BPJS sebenarnya memang menanggung biaya pengobatan cabut gigi jika benar-benar dilakukan dengan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di tingkat lanjutan.
Berdasarkan fasilitas di tingkat pertama, yaitu terdapat Dokter Gigi di Puskesmas, Klinik, atau Gigi Praktik Mandiri.
BACA JUGA:
Kemudian di fasilitas di tingkat lanjutan atau rujukan, terdapat Dokter gigi Spesialis/Sub Spesialis.