Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Sabtu 15 Juli 2023 22:00 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

- Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp25.000

- Persalinan Pervaginam Normal: Rp600.000

- Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000

- Pemeriksaan PNC/neonatus: Rp25.000

- Pelayanan tindakan pascapersalinan (placenta manual): Rp175.000

- Pelayanan prarujukanuntuk komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000

- Pelayanan pemasangan KB:IUD/Implan: Rp100.000. Suntik: Rp15.000

- Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp125.000

1. Prosedur Layanan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan

- Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Anda.

- Faskes meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.

2. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil)

- Kartu BPJS asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi

- Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan).

Surat rujukan hanya akan didapat bila ibu hamil memerlukan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai.

Nantinya, yang bersangkutan boleh dirujuk ke Rumah Sakit dengan peralatan atau perlengkapan lebih memadai.

Ketika menggunakan BPJS, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di Rumah Sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika ibu sudah memiliki surat rujukan dari Faskes 1.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya