JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan sebesar Rp550.458 per kapita per bulan pada Maret 2023.
Nilai tersebut naik 2,78% bila dibandingkan dengan September 2022 yang sebesar Rp535.547 per kapita per bulan dan naik 8,90% terhadap Maret 2022 yang sebesar Rp505.469 per kapita per bulan.
“Perkembangan garis kemiskinan, yang menjadi dasar penentuan status miskin dari penduduk, pada Maret 2023 ini adalah sebesar Rp550.548,” kata Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto dalam Rilis BPS yang dipantau secara daring dikutip Antara, Senin (17/7/2023)
BPS mencatat garis kemiskinan pada wilayah perkotaan lebih tinggi dari pedesaan dengan nilai masing-masing sebesar Rp569.299 dan Rp525.050 per kapita per bulan.
Garis kemiskinan perkotaan mengalami peningkatan sebesar 3,07% bila dibandingkan September 2022, sementara garis kemiskinan pedesaan tercatat naik sebesar 2,32%.