Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri Budi Arie hingga Wamen Rosan Roeslani

Himayatul Azizah, Jurnalis
Selasa 18 Juli 2023 06:07 WIB
Gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Jokowi (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Besaran gaji dan tunjangan Menteri dan Wakil Menteri yang kemarin dilantik Presiden Jokowi. Menkominfo dan sejumlah wakil menteri lainnya dilantik oleh Presiden Jokowi pada Senin, (17/7/2023) di Istana Negara, Jakarta.

Presiden Jokowi mempercayakan jabatan Menkominfo kepada Budie Arie Setiadi. Diketahui sebelumnya Budi Arie menjabat sebagai Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Presiden Jokowi juga mengangkat Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu). Nizar Patria selaku Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).

Kemudian Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT). Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) dan Saiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama (Wamenag).

Selain itu, terdapat gaji dan tunjangan yang diterima para Menteri dan Wakil Menteri baru ini sebagai berikut.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Untuk tunjangan dan fasilitas lain, mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Apabila ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri mencapai sebesar Rp18,64 juta per bulan. Tidak hanya itu, pejabat menteri juga akan difasilitasi dengan jaminan kesehatan, mobil dinas berplat RI dilengkapi pengawala VIP dan rumah dinas.

Menteri negara mendapatkan fasilitas lain yaitu dana operasional menteri sesuai dengan jabatanya. Diketahui rincian besaran jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Selain itu, gaji dan tunjangan wakil menteri Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Gaji yang diterima wakil menteri sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri. Hal tersebut tela diatur Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Adapun besaran tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13,61 juta per bulan. Dengan nominal tersebut, wakil menteri akan menerima gaji Rp11,57 juta per bulan.

Wakil menteri juga mendapatkan hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas. Kemudian, para wakil menteri juga akan memperoleh fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA. Apabila kementerian terkait masih belum memiliki rumah dinas bagi wakil menteri, maka mereka akan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta tiap bulannya.

Baca Selengkapnya: Gaji-Tunjangan Menteri dan Wamen yang Dilantik Hari Ini, Budi Arie hingga Rosan Roeslani Kantongi Segini Tiap Bulan

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya