JAKARTA - Kementerian ATR menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Borobudur kepada Kementerian pariwisata.
Sertifikat tersebut secara langsung diserahkan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni kepada Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo dan kepada perwakilan pemegang hak, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur, Agustin Peranginangin.
Raja Juli Antoni menerangkan, pemberian HPL adalah wujud dukungan pemerintah kepada para investor dengan memberikan kepastian hukum. Dia mengingatkan bahwa fungsi Kementerian ATR/BPN adalah menyertipikasi, sedangkan tanggung jawab mengelola tanah adalah kepada yang diberikan hak.
Maka itu, dirinya meminta kepada Badan Otorita Borobudur untuk mengelola lahan dengan sebaik-baiknya.
“Jadi Badan Otorita Borobudur memiliki kewajiban untuk menjaga supaya tanah yang sudah diberikan itu, dimanfaatkan sesuai fungsinya agar tidak diserobot oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Selama ini dijaga dengan baik, para investor juga akan datang dengan nyaman, dengan tenang, bisa membuat prediksi bisnis yang akan lebih baik,” ujar Raja Juli Antoni, Jumat (21/7/2023).
Terdapat dua Sertipikat HPL yang diberikan, yakni HPL dengan luas lahan 211.200 meter persegi dan HPL dengan luas lahan 298.928 meter persegi. Hal tersebut untuk mendukung penuh pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Pembangunan tersebut diharap menjadi pendongkrak sektor investasi yang dapat mendorong ekonomi Indonesia. Kementerian ATR/BPN mewujudkan dukungan melalui pemberian Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas salah satu DPSP, yakni Borobudur.